Datangke kantor polisi setempat, tempat dimana akta cerai tersebut hilang dan mintalah kepada petugas kepolisian untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan akta cerai. Datang ke kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk meminta surat keterangan belum pernah menikah lagi sejak terjadinya perceraian. CaraPengambilan Akta Cerai. Begini cara cek akta cerai anti ribet di manapun dan kapanpun. Kutipan akta perceraian yang dimaksud merupakan kutipan akta pencatatan sipil. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2. Berikut syarat dalam mengambil akta cerai : Hal ini sudah diatur pada uu no. Cara pengambilan akta cerai untuk non muslim. Melansirsitus resmi pa-cikarang.go.id, berikut ini adalah tata cara mengambil akta cerai: Mengambil Nomor Antrean Saat sampai di pengadilan, langsung saja hubungi petugas untuk meminta nomor antrean pengambilan akta cerai. Mengambil Akta Cerai Saat dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke meja III atau loket akta. Carapengambilan akta cerai ini dapat dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, anda bisa mengambil secara personal. Kedua, anda bisa menggunakan kuasa insidentil yaitu keluarga. Ketiga, anda bisa mengambil akta cerai dengan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat pengacara. Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Dalamkasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak. Saksi yang dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri adalah keluarga atau orang terdekat yang mengetahui hubungan perkawinan antara anda dan pasangan sudah tidak harmonis lagi. 6. Berapa lama proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri AyVPqg. Gambar pengambilan akta cerai online Akta cerai merupakan salah satu bukti bahwa seseorang sudah bercerai. Bukti perceraian tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengambilnya ke pengadilan. Adanya bukti cerai tersebut nantinya akan digunakan ketika ingin menikah kembali. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan akta cerai tersebut. Cara tersebut seperti diambil pribadi, oleh keluarga atau menggunakan bantuan pengacara. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan 3 Cara Mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pribadi Memperoleh akta cerai dapat dilakukan secara pribadi dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut Menampilkan nomor kasus dari kasus perceraian Tunjukkan ID asli Anda dan kirimkan salinan ID Anda Pembayaran PNBP atau penerimaan pajak. Besarnya biaya ini ditentukan oleh setiap pengadilan agama. Jika Anda meminta bantuan orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut, maka dibutuhkan surat kuasa dengan materai 6000. Surat kuasa tersebut juga harus diketahui oleh Kepala Desa setempat. Pihak penerima kuasa juga tetap memberikan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. 2. Menggunakan bantuan keluarga Jika Anda sedang berhalangan atau akta cerai tidak diambil sendiri, maka bisa diwakilkan pada keluarga. Misalnya, saudara, ayah, ibu, atau anak-anak. Keluarga perlu menghadirkan beberapa persyaratan penting, antara lain Surat kuasa dengan jelas menyatakan bahwa penerima akta cerai mewakili orang lain yang menerima putusan cerai. Kewenangan pengacara untuk menerima akta cerai juga harus dicantumkan dalam nomor berkas. Kuasa pengacara juga harus menandatangani stempel. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya harus dilampirkan pada surat kuasa. Selain KTP, Anda juga bisa menggunakan kartu keluarga dari kelurahan yang menunjukkan hubungan antara pemberi dengan penerima kuasa. 3. Pengacara Jika Anda bercerai dengan bantuan seorang pengacara pengacara tersebut juga dapat membantu Anda. Anda hanya perlu menghubungi pengacara Anda, yang akan mengurus semua berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukannya Mendapatkan nomor antrian. Nantinya petugas akan menanyakan mengenai tujuannya. Nantinya pengacara akan mendapatkan nomor antrian yang berbeda sesuai dengan jenis kasus yang ditangani. Pengacara kemudian akan diinstruksikan untuk membayar biaya keputusan perceraian dan salinan keputusan di loket pembayaran. Petugas tidak akan menerbitkan akta cerai dan salinan keputusan sampai biaya administrasi yang diperlukan telah dibayar. Perlu diketahui bahwa pengambilan akta cerai online masih belum bisa dilakukan. Anda perlu mencari informasi tersebut juga pada laman pengadilan agama resmi yang ada di daerah Anda. BerandaKlinikKeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaKamis, 17 November 2022Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra tanpa Menghadiri Sidang dengan VerstekUntuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Akta Cerai Bagi yang Beragama IslamSebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain IslamSedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[4] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags BerandaKlinikKeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaSelasa, 14 Mei 2019Saya digugat cerai istri tahun 2004 kemarin dengan alasan KDRT. Sesudah beberapa kali sidang karena saya itu tidak bersikeras tidak mau menceraikan istri dalam sidang saya lampirkan beberapa foto perselingkuhan istri saya. Oleh karenanya muncul ancaman fisik atau intimidasi kalau saya akan dibunuh. Untuk menghindari itu keluarga meminta saya keluar rumah dan keluar kota kota sampai meninggalkan pekerjaan saya juga sehingga sidang selanjutnya tidak mengikuti. Saat ini saya memerlukan akta cerai untuk membuat usaha sendiri kredit bank, bagaimana caranya pak untuk mendapatkan itu? Saya tidak mempunyai dokumen apa-apa mengenai perceraian tersebut. Saya sendiri sepertinya trauma kalau melihat atau mendengar yang namanya pengadilan agama. Atas bantuan yang bapak berikan saya ucapkan banyak terima cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera Pengadilan Agama di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamSebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perceraian Anda sudah diputus oleh Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama “PA” menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSebagai informasi tambahan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat.[8] Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[9]Jadi, akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh Panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 147 ayat 2 KHI[3] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[6] Pasal 63 Perpres 96/2018[8] Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian Pasal 1 huruf d PP 9/1975[9] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[10] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 7 UU 24/2013[11] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags Akta Cerai 22 July 2022 75x Konsultasi, Cara Mengambil Akta Cerai Yang Sudah Lama Akta Cerai menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha... Selengkapnya

cara mengambil akta cerai yang sudah lama